BlogPakistaji – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diprioritaskan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan dasar, serta penguatan ekonomi desa.
Delapan Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri tersebut, Dana Desa Tahun 2026 diutamakan untuk mendukung:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk pencegahan stunting.
- Program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, dan penguatan lembaga ekonomi desa.
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa.
- Program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan dan potensi desa.
Bantuan Langsung Tunai Desa Tetap Dilanjutkan
Untuk penanganan kemiskinan ekstrem, Dana Desa dapat digunakan untuk BLT Desa dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus. Penetapan penerima BLT dilakukan melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah dan kriteria yang telah ditetapkan.
Padat Karya Tunai Desa Diperkuat
Pemerintah juga menekankan penggunaan Dana Desa secara swakelola dengan mengutamakan Padat Karya Tunai Desa. Program ini bertujuan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat desa, khususnya warga miskin, penganggur, dan kelompok marginal, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur desa.
Dengan adanya Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 ini, diharapkan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dapat lebih terarah, transparan, dan berdampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. [TN.1/8]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar