BlogPakistaji, – Pemerintah Desa Pakistaji menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Selasa (02/07) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penanganan Sampah Rumah Tangga serta Pungutan Penanganan Sampah Rumah Tangga. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Pakistaji dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, PKK, dan pemuda karang taruna.
Latar Belakang Musdes
Permasalahan sampah rumah tangga menjadi perhatian serius di Desa Pakistaji. Volume sampah yang terus meningkat setiap harinya perlu diimbangi dengan sistem pengelolaan yang terstruktur dan berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan payung hukum di tingkat desa berupa Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur secara jelas tentang pengelolaan sampah, tanggung jawab warga, serta mekanisme pungutan untuk mendukung operasional penanganan sampah.
Pokok-Pokok Pembahasan
Dalam Musdes ini, beberapa poin penting yang dibahas antara lain:
1. Tujuan Rancangan Perdes
- Mewujudkan lingkungan desa yang bersih dan sehat.
- Mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat sampah.
- Memberikan dasar hukum bagi kegiatan pengelolaan sampah di desa.
2. Skema Pengelolaan Sampah
- Pengumpulan sampah dilakukan secara rutin oleh petugas yang ditunjuk.
- Pemilahan sampah antara organik dan anorganik mulai dari rumah tangga.
- Pembuangan akhir ke tempat penampungan atau TPS sementara yang disediakan desa.
3. Pungutan Penanganan Sampah
- Setiap rumah tangga akan dikenai iuran bulanan untuk mendukung operasional pengelolaan sampah.
- Besaran iuran disesuaikan dengan kesepakatan bersama dan kemampuan warga.
- Dana hasil pungutan akan dikelola secara transparan oleh tim pengelola sampah desa.
Aspirasi Warga
Sejumlah warga menyampaikan dukungan atas rencana ini, mengingat pentingnya menjaga kebersihan lingkungan desa. Namun, beberapa warga juga mengusulkan agar iuran disesuaikan berdasarkan jumlah anggota rumah tangga atau tingkat produksi sampah masing-masing.
Ketua BPD Pakistaji menyampaikan bahwa semua aspirasi akan dicatat dan menjadi bahan penyempurnaan rancangan Perdes sebelum disahkan.
Langkah Selanjutnya
Hasil Musdes ini akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar untuk finalisasi Rancangan Perdes. Setelah melalui tahapan penyempurnaan, Perdes akan ditetapkan secara resmi dan mulai diberlakukan.
Kepala Desa Pakistaji (Chotibul Umam, S.IP) berharap dengan adanya Perdes ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik, serta terlibat aktif dalam menjaga lingkungan desa tetap bersih dan sehat. (TN_020725)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar