Pemberdayaan Hukum, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Lingkungan Desa Pakistaji tahun 2024


  


KKN Untag 17 Agustus 2024: Pemberdayaan Hukum, 
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Lingkungan Desa Pakistaji tahun 2024

BlogPakistaji, Salah satu agenda kegiatan mahasiswa KKN-PPMD Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi (UNTAG) tahun 2024 di Desa Pakistaji Kecamatan Kabat yaitu mengadakan Pemberdayaan Hukum yang bertemakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Lingkungan Desa yang bertempat di Balai Desa Pakistaji pada tanggal 11 Juli 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa beserta dengan masyarakat Desa Pakistaji, bukan hanya masyarakat yang telah memiliki keluarga, melainkan juga para remaja yang nantinya akan berumah tangga. 

Dalam kegiatan ini mahasiswa KKN-PPMD UNTAG Banyuwangi menghadirkan seorang narasumber yang ahli dalam bidang hukum sekaligus menjadi dosen di fakultas hukum UNTAG Banyuwangi yaitu Bapak Irwan Kurniawan Soetijono, S.H., M.Hum. kegiatan pemberdayaan hukum ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai KDRT, jenis dan dampaknya serta Menginformasikan masyarakat mengenai undang-undang yang mengatur mengenai KDRT dan langkah hukum yang dapat diambil oleh korban KDRT. 




Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang hadir menyimak pemaparan materi dari narasumber. Hal ini dapat dilihat degan antusias masyarakat untuk bertanya dan sharing mengenai hal yang sifatnya sama dengan apa yang disampaikan oleh narasumber. Selain itu, adanya diskusi interaktif ini dapat menunjukkan adanya minat dan perhatian masyarakat mengenai isu-isu yang berkaitan degan KDRT serta mencari solusi bersama untuk mengatasi masalah KDRT.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, serta meminimalisir terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan menyediakan dukungan bagi korban kekerasan agar mereka merasa lehih aman dan terlindungi. 11/7 kkn-untag170845bwi




1 komentar:

Anonim mengatakan...

Keren, semoga sosialisasi ini dapat menyadarkan masyarakat dan melek akan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Agar KDRT tidak terjadi di desa Pakistaji, dan masyarakat yang tau dapat lebih bijak dan berani untuk melaporkannya jika terjadi KDRT dalam keluarganya ataupun lingkungan sekitarnya.