Persyaratan Pendaftaran Nikah atau Rujuk


www.blog.pakistaji.com, Persyaratan Pendaftaran Nikah atau Rujuk :

A. Kelengkapan yang di siapkan CATIN (Calon Pengantin ) sendiri
     1. FOTO KOPI KTP
         (KTP catin, KTP Ayah kandung & Ibu Kandung di copy dalam satu lembar)
     2. FOTO KOPI KK
         (bagi catin yang sudah pecah KK, harus melampirkan KK Orang Tua)
     3. FOTO KOPI AKTA KELAHIRAN
     4. FOTO KOPI IJAZAH TERAKHIR
         (jika ada)
     5. FOTO CLOSE UP
         - 2 x 3 sebanyak 4 lembar
         - 3 x 4 sebanyak 3 lembar
         (background warna BIRU, bukan foto Selfie)
     6. SURAT IMUNISASI TT (dari dokter /puskesmas)
         (Sebelumnya dibuatkan Surat pengantar dari Desa untuk dibawa ke Dokter/puskesmas)
     7. AKTA CERAI ASLI
         (syarat ini hanya untuk CATIN yang statusnya DUDA / JANDA CERAI HIDUP)
     8. SURAT KETERANGAN KEMATIAN
         (syarat ini hanya untuk CATIN yang statusnya DUDA / JANDA CERAI MATI)
     9. SURAT PERNYATAAN MASIH JEJAKA / DUDA / JANDA
         (dibuat sendiri oleh CATIN bertanda tangan diatas materai)

B. Kelengkapan yang di siapkan oleh Desa, Kecamatan, KUA

Penjelasan lebih lengkap BACA DISNI   

Persyaratan Pendaftaran Nikah atau Rujuk, Jika Kurang Jelas Silahkan tanyakan kepada petugas pernikahan di desa.

By. Kesra Desa Pakistaji

1 komentar:

Obat wasir kronis mengatakan...

terimakasih infonya